| | |

Hukum Pinjam Meminjam Secara Legal, Hati-Hati Kena Hukum Perdata!

Setiap orang pasti pernah meminjamkan sesuatu kepada orang lain baik berupa barang ataupun uang. Pinjam meminjam memang sering terjadi di manapun.

Apakah teman Virgo pernah punya barang yang dipinjam teman tapi tidak dikembalikan? Permasalahan ini tentunya menimbulkan rasa panik.

Tidak bisa dipungkiri jika barang yang teman Virgo pinjamkan beresiko mengalami kerusakan, hilang atau tidak kembali lagi. Padahal peminjam seharusnya mengembalikan barang yang sudah dipinjam sesuai dengan kondisi awal.

Tapi tahukah kamu, bahwa ada hukum perdata tentang pinjam meminjam? “Bermain-main” dengan hukum pinjaman seperti tidak mengembalikan pinjaman dapat menjerat kamu terkena pasal hukum pinjam meminjam, loh!

Jadi, hati-hati ketika melakukan pinjam meminjam ya teman Virgo. Yuk, cari tahu lebih dalam mengenai hukum ini!

Baca Juga: Manajemen Keuangan (Definisi, Tujuan, dan Tips Mengelolanya)

Apa itu Hukum Pinjam Meminjam?

Hukum pinjam meminjam adalah aturan yang diterapkan pada aktivitas pinjaman yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Hukum ini diatur di dalam jenis hukum perdata.

Kegiatan saling meminjam ini terjadi atas kesepakatan dari kedua belah pihak, dapat berupa lisan maupun tulisan.

Pasalnya berisi kesepakatan menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Orang yang menerima pinjaman berkewajiban untuk merawat dan menjaga barang yang sudah dipinjam. Selain itu, Ia juga berkewajiban mengembalikan barang tersebut tepat waktu, sesuai kesepakatan bersama.

Bila barang yang dipinjam rusak atau hilang, maka Ia harus bertanggung jawab terhadap barang tersebut.

Baca Juga: Cara Membuat Rencana Keuangan Pribadi yang Mudah dan Efektif

Dalil Perdata Hukum Pinjam Meminjam

Hukum pinjam meminjam diatur di dalam KUH Perdata pasal 1754.

Di dalam pasal tersebut berbunyi, 

“Pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.

Ketentuan Pasal 1754 KUH Perdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan uang atau barang kepada orang lain, Ia akan membayar kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

Selain KUH Perdata, adapun produk hukum lainnya yang mengatur masalah utang-piutang. Misalnya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan yang dilatarbelakangi ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Jadi meskipun terdapat laporan, pengadilan tidak boleh mempidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.

Baca Juga: Catatan Keuangan Pribadi (Pengertian Hingga Tipsnya)

Apa Saja Bentuk Hukum Pinjam Meminjam?

Bila terjadi pelanggaran dalam aktivitas pinjam meminjam maka pemberi pinjaman dapat memberikan sanksi hukum terhadap si peminjam yang tidak mematuhi hukum. 

Hukuman tersebut dapat disepakati secara tertulis sebelum perjanjian pinjaman berlangsung. 

Selain penerima, pemberi pinjaman tidak boleh meminta barangnya sebelum tiba batas waktu yang telah ditentukan.

Pemberi pinjaman berkewajiban menyerahkan barang yang dipinjam, namun Ia juga berhak menerima kembali barang pinjaman.

Kasus di atas dapat dikategorikan sebagai besit dalam hukum perdata. Maksud dari besit yaitu kedudukan menguasai atau menikmati barang yang berada dalam kekuasaan pribadi orang lain seakan-akan barang itu miliknya.

Ada dua jenis besit, yaitu:

  1. Besit dalam itikad baik
  2. Besit dalam itikad buruk 

Jika teman kamu meminjam barang tanpa izin dan tahu bahwa barang itu milikmu, maka perbuatan tersebut termasuk kategori besit dalam itikad buruk.

Sebagai pemilik barang, teman Virgo berhak untuk menuntut temanmu mengembalikan barangnya dalam keadaan apapun.

Solusi Agar Tidak Melakukan Pinjaman

Setiap orang pasti ingin memiliki uang darurat di saat ada kebutuhan yang mendesak. 

Oleh sebab itu, solusi agar teman Virgo tidak perlu melakukan pinjaman adalah dengan berhemat dan mengelola keuangan secara benar.

Kamu bisa mengumpulkan uang recehan atau kembalian usai belanja di Alfamart, Alfamidi atau Dan+Dan menjadi saldo e-money Virgo. Setelah terkumpul kamu bisa menggunakannya kembali untuk membeli barang yang kamu inginkan.

Jika kamu hanya ingin menyimpannya juga bisa, justru uang tersebut akan terkumpul lebih banyak dan bisa kamu gunakan suatu saat apabila diperlukan.

Nah, kamu bisa memanfaatkan aplikasi uang elektronik Virgo untuk berhemat dan memulai kebiasaan baik dalam mengelola keuanganmu, mulai dari mengelola kembalian belanja.

Kok bisa? Pastinya bisa, dengan aplikasi Virgo kamu bisa memanfaatkan kembalian belanja usai belanja di Alfamart, Alfamidi, dan Dan+Dan. Di Alfamart kamu bisa top up kembalianmu hingga Rp99.999 per transaksi dan di Alfamidi serta Dan+Dan kamu bisa top up kembalianmu hingga Rp1.999 per transaksi. 

Uang yang sudah masuk ke dalam aplikasi nantinya bisa kamu manfaatkan untuk beli pulsa, bayar listrik, dan bisa ditransfer ke rekening lagi. 

Jadi, begitulah hukum pinjam meminjam. Sebaiknya teman Virgo lebih berhati-hati lagi ya. Jangan lupa untuk download Virgo mulai sekarang, agar uang kembalianmu bisa terkelola dengan lebih baik!

Leave a Reply