Apa itu Kode QR Standar Indonesia? Teknologi yang Memudahkan Transaksi Kita
Setiap negara memiliki kebijakan masing-masing dalam mengatur transaksi pembayaran, tak terkecuali Indonesia. Indonesia memiliki standar tersendiri dalam hal metode pembayaran dalam bentuk kode. Dimana Kode QR Standar Indonesia ini dinamai dengan QRIS (QR Code Indonesia Standard).
Lalu apa itu QRIS ? Pas banget nih, artikel kali ini akan membahas seputar Kode QR Standar Indonesia.
Baca Juga : Sering Pakai QRIS, Cari Tahu Lebih Dalam : Apa itu QRIS?
Apa itu Kode QRIS?
Kode QR Standar Indonesia atau yang sering kita kenal QRIS adalah standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Memanfaatkan teknologi Kode Quick Response (QR) yang juga telah menjadi standar di industri, Indonesia ingin memastikan kemerdekaan standar sistem pembayaran yang memang semestinya dikelola oleh Bangsa Indonesia sendiri alih-alih mengadopsi standar dari perusahaan asing.
Penggunaan kode ini dianggap lebih memberikan kemudahan adopsi dibandingkan jika menggunakan kartu atau metode lain seperti teknologi Near Field Communication (NFC) di mana smartphone manapun yang memiliki kamera dapat dengan mudah melakukan pemindaian kode QR.
Diluncurkan pertama kali di Agustus 2019 bertepatan dengan ulang tahun Republik Indonesia. Metode bayar ini diciptakan untuk menyatukan beragam metode bayar yang sebelumnya dikeluarkan masing-masing Penyelenggara Jasa Pembayaran. Penyelenggara Jasa Pembayaran ini adalah kelompok usaha yang terdaftar dan diawasi oleh Bank Indonesia. Bank dan Perusahaan layanan keuangan non bank bisa menjadi PJP.
Bayangkan effort dan biaya menghubungkan satu sistem pembayaran dengan satu merchant/pedagang. Ada kalanya satu merchant harus terhubung dengan banyak sistem. Demikian pula, standardisasi metode ini akan mempermudah pelanggan yang memiliki aplikasi bank atau dompet elektronik manapun untuk bertansaksi di merchant manapun.
Semangat inklusifitas dan digitalisasi transaksi ini diharapkan memberikan kemudahan dan kemajuan baik bagi pedagang, pengguna, maupun pelaku industri secara umum. Saat ini penerapan QRIS diatur oleh Peraturan Bank Indonesia yang dilengkapi dengan pedoman dari Asosiasi Sistem Pembayaran. Standardisasi ini akan terus dikembangkan untuk meningkatkan penerimaan dan kesesuaian dengan teknologi yang terus berevolusi sehingga terdapat berbagai metode turunan dari QRIS yang dapat dimanfaatkan.
Baca Juga : 8 Cara Mendownload Barcode QRIS
Jika melihat dari sudut pandang siapa yang melakukan pemindaian (scan) kode QRnya, maka QRIS memiliki jenis yang di sebut QRIS MPM (Merchant Presented Mode) di mana Pengguna/Pembeli yang memindai QR yang ditampilkan oleh pedagang. QRIS ini yang paling popular dan saat ini sudah tersebar di mana saja.
Sementara itu belakangan juga mulai diterapkan QRIS CPM (Customer Presented Mode) yaitu pembeli/pengguna yang menunjukkan QRIS dari aplikasinya untuk dipindai oleh pegadang/merchant. Fleksibilitas standar ini menarik berbagai kalangan bahkan negri jiran.
Di mana di tahun 2023 lalu, Indonesia meluncurkan QRIS antar negara di mana dengan memanfaatkan metode bayar yang standar di negara tersebut, orang Indonesia dengan aplikasi bank/dompet elektroniknya bisa bertransaksi di negara yang dikunjungi. Demikian juga sebaliknya, pelancong luar negeri dapat bertransaksi di pedagang Indonesia menggunakan QRIS.
Eksistensi QRIS dijadikan sebagai media pembayaran digital melalui scan QR Code sehingga bisa dibaca oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).
PJP adalah perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan dari QRIS dengan kata lain telah terdaftar secara legal untuk dapat melakukan pembayaran melalui QRIS QR Code. Minimal transaksi pembayaran mulai dari Rp 1 – Rp 1.000.
Adapun penerapan dari QRIS ini telah diatur dalam Pedoman Umum Standar Nasional QR Code Indonesia Merchant Presented Mode (QRIS MPM) dan tidak terlepas dari Buletin ASPI Nomor: 3/III/2021 tentang Tampilan QRIS MPM, Buletin Nomor 1 September 2020 tentang Pengecekan Data Merchant dan Pengecekan Nominal Transaksi QRIS MPM oleh Acquirer, dan Buletin Nomor 1 September 2020 tentang Pengecekan Data Merchant dan Pengecekan Nominal Transaksi QRIS MPM oleh Acquirer.
Baca Juga : Berdonasi Lebih Mudah Dengan QRIS
Scan QRIS Semakin Aman dengan Aplikasi Uang Elektronik Virgo
Karena PJP terdiri dari dua tipe yaitu perusahaan Bank dan Non Bank, berarti Kamu tidak harus scan QRIS menggunakan M Banking atau aplikasi yang disediakan dari bank karena QRIS juga tersedia pada aplikasi non bank seperti aplikasi Virgo. Virgo adalah penyelenggara sistem pembayaran penerbit uang elektronik yang terdaftar dan diawasi oleh Bank Indonesia dan telah memiliki metode pembayaran menggunakan QRIS.
Kamu cukup buka aplikasi Virgo, tekan ikon scan QR, lalu arahkan kamera handphone mu ke kode QRIS yang disediakan oleh merchant, maka pembayarannya dapat dilakukan secara otomatis dengan memotong saldo Virgo. Wah keren kan? Tunggu apalagi? Yuk download aplikasi Virgo sekarang juga melalui Google Play Store maupun App Store!

