accountant counting money
| |

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program dari pemerintah untuk publik yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja agar mereka dapat mengatasi risiko ekonomi.

Perlindungan ini sangat penting bagi pekerja, baik ketika mereka sedang bekerja maupun saat mereka memasuki masa pensiun. Dana yang terkumpul dapat diambil saat peserta mencapai usia pensiun.

Namun, BPJS Ketenagakerjaan juga memungkinkan pencairan dana meskipun peserta belum mencapai usia pensiun. Namun, ada ketentuan tertentu yang harus diperhatikan saat ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015.

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% atau 30% hanya dapat dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan syarat mereka sudah menjadi peserta selama minimal 10 tahun. Peserta hanya bisa memilih satu dari dua opsi pencairan, yaitu 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk biaya perumahan.

Setelah melakukan salah satu pencairan tersebut, pencairan berikutnya baru dapat dilakukan sebesar 100% setelah peserta keluar dari pekerjaannya. Sedangkan untuk pencairan saldo JHT hingga 100%, ini hanya berlaku bagi peserta yang sudah tidak lagi bekerja (keluar, resign, atau di-PHK). Saldo dapat langsung diambil setelah menunggu selama 1 bulan sejak keluar dari pekerjaan dan tidak memiliki pekerjaan baru.

Syarat Mencairkan  BPJS Ketenagakerjaan

  1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  6. Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  7. NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

2. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  6. Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  7. NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  9. Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

3. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.
  5. Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
  6. Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
  7. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
  8. Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  9. Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
  10. NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

Aplikasi Uang Elektronik Virgo Sebagai Solusi Masa Depan Keuanganmu yang Lebih Baik

Jaminan BPJS Ketenagakerjaan memang menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan ketika kita sudah tidak aktif bekerja lagi maupun mencapai usia pensiun. Dengan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, kita bisa melakukan klaim atas keikutsertaan kita dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu timbul pertanyaan, bagaimana jika kita belum bekerja sehingga tidak bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Nah, aplikasi Virgo bisa membantu kamu untuk mengelola keuangan sehari-hari. Dengan aplikasi Virgo, pengguna  dapat memanfaatkan fitur dari Aplikasi Virgo seperti fitur “Keuanganku” yang dapat mencatat arus kas keuanganmu secara otomatis untuk semua transaksi yang dilakukan di dalam aplikasi Virgo serta mencatat arus kas keuangan secara manual untuk transaksi yang dilakukan di luar aplikasi Virgo.

Selain itu, Virgo dengan fitur unggulannya, top up kembalian, memungkinkan pengguna untuk mengumpulkan uang kembalian belanja dari Rp1 hingga Rp99.999 per transaksi. Dengan memanfaatkan uang kembalian bahkan yang nominal receh sekalipun, akan membantu kita dalam berhemat serta menimbulkan kebiasaan baik untuk mengelola keuangan sehari-hari. Ini cocok banget bagi kaum milenial yang belum memiliki pekerjaan, atau para pekerja yang ingin hidup hemat agar keuangan lebih sehat.

Keren kan? Wah tunggu apalagi? Yuk segera download aplikasi Virgo di Google Play Store maupun App Store sekarang juga!